iklan banner

Maklaah Traveller Indonesia

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Saat ini, melaksanakan perjalanan untuk berwisata bukanlah suatu hal yang sulit untuk dilakukan, terlebih lagi alasannya ialah banyaknya transportasi yang semakin maju dan berkembang. Dengan semakin meningkatnya teknologi dalam hal ini, siapapun sanggup melaksanakan perjalanan dengan gampang kemanapun, dalam maupun luar negeri. Untuk perjalanan atau wisata ke luar negeri, transportasi yang mendukung dengan harga yang terjangkau ketika ini banyak sekali.
      Melakukan perjalanan tidak hanya untuk berwisata, teladan perjalanan lainnya yaitu perjalanan untuk urusan bisnis, pendidikan, pengobatan, dan lain sebagainya. Namun, apapun tujuan kita dalam melaksanakan perjalanan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat yang harus kita miliki ialah dokumen perjalanan.
1.2  Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang diatas, penulis menarik rumusan duduk perkara sebagai berikut:
1.      Bagaimana klarifikasi mengenai dokumen perjalanan atau travel documents?
2.      Apa saja jenis-jenis dokumen perjalanan atau travel documents?
3.      Bagaimana syarat dan ketentuan dalam menciptakan dokumen perjalanan atau travel documents?
1.3  Tujuan Penulisan
      Tujuan penulisan makalah ini ialah untuk:
1.       Mengetahui apa yang dimaksud dengan dokumen perjalanan atau travel documents.
2.      Mengetahui jenis-jenis dokumen perjalanan atau travel documents.
3.      Mengetahui syarat dan ketebtuan dalam menciptakan dokumen perjalanan atau travel documents.
1.4  Manfaat Penulisan
      Manfaat penulisan makalah ini ialah untuk menambah wawasan mengenai dokumen perjalanan atau travel documents.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dokumen Perjalanan atau Travel Documents
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, dokumen ialah surat yang tertulis atau tercetak yang sanggup digunakan sebagai bukti keterangan. Jadi, sanggup disimpulkan bahwa dokumen perjalanan ialah segala jenis surat yang digunakan sebagai bukti keterangan yang dibutuhkan dalam melaksanakan perjalanan. Dokumen tersebut meliputi identitas diri orang yang melaksanakan perjalanan yang diakui secara resmi di dalam maupun di luar negeri.
2.2 Jenis-Jenis Dokumen Perjalanan atau Travel Documents
            Dokumen perjalanan atau travel documents sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu:
2.2.1        Valuable Travel Documents
            Valuable Travel Documents ialah dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga alasannya ialah disamping sanggup dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga merupakan surat berharga yang sanggup ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk ke dalam jenis dokumen ini adalah:
2.2.1.1  Tiket
Dengan mempunyai tiket seseorang akan mendapatkan jasa pelayanan pada angkutan darat, bahari maupun udara baik domestik atau internasional. Namun apabila tiket ini tidak dipergunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket, maka sanggup diuangkan kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2.2.1.2 Travel Voucher
Travel Voucher sering disebut dengan istilah Exchange Order, yaitu suatu dokumen yang sanggup ditukarkan dengan jenis-jenis pelayanan sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Dengan mempunyai Travel Voucher seseorang sanggup memperoleh pelayanan/jasa/barang sesuai dengan nilainya, seperti: akomodasi, transportasi, masakan dan minuman (restaurant), atraksi wisata, dan lain-lain.
Dikatakan mempunyai nilai alasannya ialah dianggap sebagai suatu alat pembayaran yang diakui dan sanggup ditukarkan dengan sejumlah uang kepada perusahaan yang mengeluarkannya.
Agar Travel Voucher ini mempunyai kekuatan sebagai alat pembayar atau untuk mendapatkan jasa/pelayanan barang harus diadakan perjanjian terlebih dahulu antara perusahaan yang mengeluarkan dengan perusahaan yang menerima.
2.2.1.3   Miscelleneous Charges Order (MCO)
Miscellenous Charges Order (MCO) ialah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan (airline) semoga pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan memperoleh tiket di kawasan lain atau mendapatkan uangnya kembali alasannya ialah adanya kekurangan pelayanan (service) yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                        Contoh:            *          karena down grade
                                                *          karena kelebihan dari adanya re-route, dll.
2.2.2 Un-valuable Travel Documents
            Un-valuable Travel Documents ialah dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga alasannya ialah tidak sanggup ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun dikatakan sebagai dokumen yang tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi merupakan sesuatu yang berharga dan penting bagi orang-orang yang melaksanakan perjalanan alasannya ialah akan menjadi surat-surat dan keterangan yang sanggup memperlancar perjalanan sesorang terutama apabila memasuki negara lain (perjalanan internasional).
            Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen ini adalah:
2.2.2.1  Paspor
Secara  umum pengertian paspor ialah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara sanggup mendapatkan dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data eksklusif dari pemegang paspor  yang menyangkut:
·        Nama lengkap
·        Tempat dan tanggal lahir
·        Tanda khusus pemegang paspor
·        Kebangsaan
·        Agama
·        Photo
·        Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi
Setiap orang yang akan melaksanakan perjalanan internasional harus mempunyai paspor yang berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya. Pengecualian tidak diberlakukannya paspor dalam hal :
a.       Negara yang dituju tidak mewajibkan untuk memakai paspor, tetapi cukup dengan dokumen perjalanan lain laksana paspor.
b.      Hanya melewati negara tersebut (transit) dan tidak keluar area bandara.
c.       Melalui paspor akan sanggup diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya tanpa visa) ditentukan menurut kebangsaannnya, bukan dari negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut.
Beberapa negara tidak mewajibkan orang yang memasuki daerahnya harus mempunyai paspor, tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain.
Sumber informasi yang sanggup menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk mempunyai paspor sanggup dilihat pada buku TIM (Travel Information Manual). Buku TIM ialah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara seluruh dunia.
Dasar Hukum Penetapan paspor:
1.                  Undang-undang No. 14 tahun 1959, wacana Penetapan Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 yang berisi wacana Surat Perjalanan Republik Indonesia sebagai Undang-undang.
2.                  Surat Keputusan bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 1413/BU/VIII/79/01 dan No. JM/1/23 wacana Peraturan Visa 1979.
3.                  Surat Keputusan Dirjen Imigrasi No. 185/SEK/VII/1979 wacana Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Visa Tahun 1979 mengenai Visa Biasa.
4.                  Instruksi-instruksi lainnya yang menyangkut duduk perkara paspor/surat atau dokumen perjalanan lain.
            Ada beberapa jenis Paspor, diantaranya:
a.       Normal Passport (Paspor Biasa)  yaitu paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melaksanakan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan eksklusif ialah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan kalau telah habis masa berlaku, sanggup diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
b.      Official Passport (Paspor Dinas) yaitu paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan kiprah kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku diubahsuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
c.       Haj Passport (Paspor Haji) yaitu paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus alasannya ialah fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
d.      Joint/Familiy Passport (Paspor Keluarga/Gabungan) yaitu paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
e.       Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat) yaitu paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku paspor ini diubahsuaikan dengan masa dinasnya. Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
f.        Paspor RI untuk orang abnormal yaitu paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang abnormal yang tidak mempunyai status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melaksanakan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.
g.       Paspor Pelaut yaitu paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya  sering melaksanakan perjalanan ke luar negeri
Pada umumnya pembuatan paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Memiliki kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Biro Kerjasama Luar Negeri bagi pemohon paspor dinas.
2.      Memiliki Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
3.      Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
4.      Memiliki pas photo terbaru
5.      Melakukan sidik jari dan wawancara khususnya pemohon paspor biasa.
Persyaratan tersebut ialah persyaratan permohonan paspor biasa untuk warga negara Indonesia, persyaratan lain yang masih harus dilengkapi ialah :
1.      Surat keterangan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman.
2.      Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dari Kantor Catatan Sipil atau Instansi lain yang berwenang.
3.      Surat keterangan ganti nama (jika ada) dari Kantor Catatan Sipil atau instansi lain yang berwenang.
4.      Bagi perempuan yang sudah menikah harus melampirkan surat izin suami dan akte perkawinan/ buku nikah
5.      Bagi perempuan yang belum menikah dan anak-anak dibawah umur harus melampirkan surat izin dari orang tuanya
6.      Bagi PNS dan Tentara Nasional Indonesia harus melampirkan surat izin dari atasan
7.      Bagi WNI keturunan abnormal harus melampirkan surat bukti kewarganegaraan RI
Setelah semua persyaratan permohonan paspor dilengkapi, langkah selanjutnya ialah sebagai barikut :
1.        Daftarkan kepada petugas pembuat paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang diminta.
2.        Menjawab semua pertanyaan dengan jujur.
3.        Membayar tarif pengurusan paspor.
Prosedur tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya ialah bahwa perpanjangan paspor cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada, sedangkan pembuatan paspor gres harus memakai buku paspor yang gres dan mengisinya dengan data-data yang baru.
Perpanjangan paspor dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan membubuhkan tanda perpanjangan paspor pada halaman/lembara perpanjangan yang tersedia. Jangka waktu perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor, dan umumnya jangka waktu yang diberikan 1 tahun berikutnya.
2.2.2.2 Visa
            Visa ialah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya seseorang dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Visa ialah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
            Visa merupakan catatan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang memutuskan bahwa pemegang paspor dan Visa telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa sanggup berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.
            Selain Visa sebagai pernyataan bagi orang yang telah diijinkan memasuki wilayah suatu negara, orang yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri diwajibkan pula mempunyai exit permit dari negara asal. Exit Permit adalah pernyataan dari keimigrasian bahwa pemegang exit permit telah diijinkan untuk meninggalkan negara kawasan tinggal, menuju ke negara lain untuk sementara waktu. Exit Permit dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit, pemegang paspor tersebut tidak/belum boleh meninggalkan negara kawasan tinggal.
            Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
·        Nomor dan tanggal pengeluaran
·        Jenis visa yang diberikan
·        Masa berlaku visa
·        Berapa kali visa tersebut sanggup digunakan
            Syarat-syarat permohonan visa diantaranya ialah :
§  Dapat memperlihatkan paspor yang sah dan masih berlaku
§  Sudah memperoleh exit permit
§  Sudah mempunyai tiket pergi dan pulang
§  Membawa dan mengatakan jenis uang yang akan digunakan
§  Memberikan alamat tetap
§  Photo sesuai dengan permintaan
§  Mengisi application form dan membayar bea yang sudah ditetapkan oleh perwakilan negara yang dikunjungi
§  Memperlihatkan rekening Koran atau bank
            Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa sanggup dibedakan menjadi:
1.      Visa Transit ialah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melaksanakan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit With Out Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat 5 (lima) hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melaksanakan transit tanpa Visa.
2.      Visa wisata ialah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melaksanakan kunjungan pribadi. Yang dimaksud dengan kunjungan eksklusif ialah kunjungan ke negara lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
            Jenis visa ini sering digunakan orang untuk keperluan kunjungan wisata dengan masa tinggal yang relatif singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa. Single Entry Visa ialah visa untuk satu kali masuk ke suatu wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa ialah visa yang sanggup digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara.
            Untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun group, masa berlakunya visa ialah 30 (tiga puluh) hari sanggup diperpanjang selama 15 (lima belas) hari.
3.      Visa Dinas ialah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
4.      Visa Pelajar ialah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
5.      Visa Diplomat ialah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan kiprah diplomat menyerupai Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
6.      Visa Bekerja ialah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
7.      Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat ialah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan persinggahan dalam perjalanannya.
            Sesuai dengan jenis dan fungsi macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh visa sesuai dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur keberadaannya selama di negara tujuan.
            Pemegang visa wisata hanya dibenarkan melaksanakan acara yang berkaitan dengan perjalanan wisata. Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, diantaranya:
1.      Visa kunjungan perjuangan yaitu Visa untuk orang abnormal yang berkunjung ke Indonesia dengan maksud untuk melaksanakan perjuangan dibidang perdagangan. Masa berlakunya selama (enam) bulan.
2.      Visa kunjungan sosial budaya yaitu Visa untuk orang abnormal yang mempunyai keperluan dalam bidang sosial budaya. Masa berlakunya selama 30 (tiga puluh ) hari.
3.      Visa berdiam sementara ialah Visa untuk orang abnormal yang berdiam sementara di Indonesia. Vis ini diberikan kepada :
§  Tenaga hebat asing
§  Tenaga hebat abnormal yang bekerja untuk pemerintah RI
§  Orang abnormal yang bekerja untuk kerohanian
§  Orang abnormal yang bekerja untuk forum penelitian pendidikan
§  Mahasiswa/pelajar yang tiba ke Indonesia
§  Orang abnormal yang bekerja sebagai pekerja sosial
§  Orang abnormal yang bekerja sebagai koresponden kantor isu abnormal di Indonesia
§  Orang abnormal yang bekerja sebagai instruktur Olah raga di Indonesia
§  Orang abnormal yang bekerja sebagai penerbang
§  Orang abnormal bekas WNI yang telah kehilangan Kewarganegaraan
§  Istri/anak yang akan mengunjungi suami dan ayahnya.
            Beberapa negara mempersyaratkan para wisatawan untuk memperoleh visa sebelum mereka tiba di negara tujuan. Visa biasanya berbentuk stempel yang dibubuhkan pada lembaran paspor. Dengan visa ini wisatawan memperoleh izin untuk masuk ke suatu negara. Biasanya formulir visa sanggup diperoleh di agen-agen perjalanan wisata dan sanggup dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
            Untuk memperoleh visa (ijin masuk ke suatu negara), masing-masing negara memutuskan persyaratan yang bervariasi. Tetapi secara umum persyaratan permohonan visa ialah sebagai berikut:
a.       Mengisi formulir permohonan visa
b.      Memiliki Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk
c.       Memiliki Paspor yang masih berlaku lebih usang dari rencana masa tinggal di negara yang dituju.
d.      Memiliki Surat Keterangan Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara yang dituju bagi yang melaksanakan perjalanan untuk keperluan eksklusif dan atau uang secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang dituju.
e.       Alamat lengkap selama berada di negara yang dituju.
f.        Memiliki tiket penerbangan pergi dan pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju dan kembali ke kota/negara asal.
g.       Memiliki pas photo terbaru.
2.2.2.3       Fiskal
Fiskal ialah surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate) bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud ialah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan fiskal ialah pajak yang harus dibayar oleh orang yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk kepentingan negara/pemerintah.
Dengan membayar sejumlah fiskal yang telah ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan memperoleh dokumen resmi yang mengatakan bahwa mereka diperkenankan untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
            Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia. Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
·        Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
·        Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea crew.
·        Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perjalanan untuk melaksanakan kiprah pemerintahan (dinas) dan didanai oleh pemerintah.
·        Diplomatik/Consular Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.
            Sebagaimana yang telah diuraikan, bahwa fiskal dikenakan kepada setiap orang yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri untuk satu kali perjalanan. Pembayaran harus dilakukan di pelabuhan keberangkatan, sebelum melewati petugas imigrasi.
            Besarnya fiskal ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar penetapan fiskal ialah Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan disempurnakan menjadi Undang-undang No. 7 tahun 1991. Besarnya fiskal Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk perjalanan dengan memakai pesawat udara dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perjalanan dengan memakai kapal laut.
            Sesuai dengan perkembangan, pada tahun 1998 besarnya fiskal telah diubahsuaikan menjadi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk perjalanan memakai pesawat udara dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk perjalanan memakai kapal laut. Fiskal ini dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket keberangkatan.
            Di negara tertentu tidak diwajibkan membayar fiskal bagi warga negaranya yang akan ke luar negeri, tetapi cukup  dengan membayar pajak pelabuhan udara yang disebut dengan istilah Airport Tax, yang akan dibayarkan bersama dengan tiket penerbangan yang telah mereka bayar.
            Bagi warga negara Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri, diwajibkan membayar fiskal dan airport tax. Untuk mendapatkan surat keterangan fiskal, cukup tiba ke loket pembayaran fiskal, serta:
a.       Menyerahkan uang fiskal sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
b.      Menunjukkan paspor yang telah dibubuhi visa dari negara yang dituju.
c.       Menunjukkan tiket keberangkatan sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
2.2.2.4       Health Certificate
Health Cetificate atau Sertifikat Kesehatan ialah salah satu dokumen resmi yang menunjukkanbahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini ialah vaksinasi yang diberikan semoga orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular.
Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.
Pemberian vaksinasi tersebut ialah bertujuan semoga seseorang terhindar dari penyakit-penyakit berikut ini :
·        Cacar (small pox)
·        Kolera (cholera)
·        Demam kuning (yellow fever)
·        Malaria
·        Aids
·        Serta beberapa penyakit menular lainnya
Untuk memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) persyaratan yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut:
a.       Mengisi formulir biodata yang telah disediakan
b.      Memiliki dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
c.       Membayar uang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan.
            Untuk memperoleh Surat Keterangan Kesehatan, perlu mendatangi Dinas Kesehatan setempat dan mendaftarkan untuk memperoleh vaksinasi.
BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut sanggup disimpulkan bahwa Dokumen Perjalanan atau Travel Documents ialah segala jenis surat yang digunakan sebagai bukti keterangan yang dibutuhkan dalam melaksanakan perjalanan.
Dokumen Perjalanan atau Travel Documents tersebut terdiri atas dua jenis, yaitu Valuable Travel Documents: tiket, travel voucher, dan Miscelleneous Charges Order (MCO); dan Un-valuable Travel Documents: Paspor, Visa, Fiskal, dan Health Certificate.
Dalam menciptakan dokumen perjalanan kita harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku dari forum maupun pemerintah yang menyediakan layanan pembuatan dokumen perjalanan tersebut.
3.2    Saran
Dari pembahasan mengenai Dokumen Perjalanan atau Travel Documents ini, penulis meyarankan bagi yang ingin menciptakan dokumen perjalanan untuk memenuhi segala ketentuan dan melengkapi persyaratan terlebih dahulu semoga tidak membuang-buang waktu dan menciptakan dokumen perjalanan tersebut di forum yang bersangkutan tanpa memakai mediator lain.
DAFTAR PUSTAKA
Frengky, Agus Very. Pengantar Pariwisata/Dokumen Perjalanan. (Online) Tersedia di: candysweet-aina.blogspot.com/search?q=pengantar-pariwisatadokumen-perjalanan. [20 April 2015]
Setiawan, Ebta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Online) Tersedia di: http://kbbi.web.id/. [20 April 2015]

Sumber http://defantri.blogspot.com

0 Response to "Maklaah Traveller Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel