iklan banner

Makalah Wacana Yayasan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Yayasan intinya merupakan bentuk tubuh aturan yang diakui secara legal oleh pemerintah. Sebagai tubuh hukum, pendirian yayasan harus memenuhi persyaratan. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Di samping itu, pendirian yayasan juga harus dilakukan dengan sertifikat notaris sebagai bentuk penetapan kekuatan aturan dari pemerintah.
Melihat hal di atas, maka yayasan yaitu tubuh aturan atau tubuh aturan bagi hukum. Hukum yang dimaksudkan yaitu bahwa yayasanme rupakan suatu hubungan, suatu kekerabatan di mana antara pihak-pihak terdapat titik pertalian antara subjek dan objek. Dengan kata lain antara
subjek dengan benda, dan bukan benda dengan benda. [1] Dengan demikian jelas, bahwa yayasan mengatur antara subjek dengan kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Abdul Muis sebagaimana dikutip oleh Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi Lubis, bahwa yayasan yaitu suatu tubuh aturan yang memiliki harta yang dipisahkan dari pemiliknya, bersifat berdikari dengan maksud dan tujuan tertentu yang bersifat idiil dan diurus oleh suatu tubuh pengurus tanpa memiliki anggota.[2]
Hal ini juga dipertegas dalam undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 perihal pada Bab I Pasal 1 ayat 1 perihal “Ketentuan Umum”, sebagai berikut: “Yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tiak mempnyai anggota”.[3] Namun demikian dalam Pasal 2 disebutkan bahwa: yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas.[4]
Scholten sebagaimana dikutip oleh R. Ali Rido beropini bahwa yayasan yaitu suatu tubuh hukum, yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak. Pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk suatu tujuan tertentu, dengan penunjukkan, bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan.[5]
Yayasan yaitu kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya, lebih tampak sebagai forum sosial. Sejak awal sebuah yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersial atau untuk mencari keuntungan, akan tetapi tujuannya didirikan yayasan yaitu untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan orang lain.
Yayasan, dalam bahasa Belanda disebut Stichting, dalam KUHPerdata yang berlaku di Indonesia tidak terdapat pengaturannya. Istilah yayasan sanggup dijumpai dalam beberapa ketentuan KUHPerdata antara lain dalam Pasal 365, Pasal 899, Pasal 900 dan Pasal 1680 .[6][6]
Dengan ketidak pastian aturan ini yayasan sering dipakai untuk menampung kekayaan para pendiri atau pihak lain, bahkan yayasan dijadikan kawasan untuk memperkaya para pengelola yayasan. Yayasan tidak lagi bersifat nirlaba, namun yayasan dipakai untuk perjuangan – perjuangan bisnis dan komersial dengan segala aspek manifestasinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan yayasan ?
2.      Apa dasar aturan yayasan ?
3.      Apa syarat-syarat dalam pendirian sebuah yayasan ?
4.      Bagaimana langkah-langkah untuk menciptakan sebuah yayasan ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian yayasan.
2.      Mengetahui dasar aturan yayasan.
3.      Mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian sebuah yayasan.
4.      Mengetahui langkah-langkah untuk menciptakan sebuah yayasan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Yayasan
Yayasan pada mulanya dipakai sebagai terjemahan dari istilah Stichting yang berasal dari kata Stichen yang berarti membangun atau mendirikan dalam Bahasa Belanda dan Foundation dalam Bahasa Inggris.[7][7]
Kenyataan di dalam praktek, memperlihatkan bahwa apa yang disebut Yayasan yaitu suatu tubuh yang menjalankan perjuangan yang bergerak dalam segala macam tubuh usaha, baik yang bergerak dalam perjuangan yang nonkomersial maupun yang secara tidak pribadi bersifat komersial.[8][8]
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai berikut : Yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.
Untuk sanggup mengetahui apakah yayasan itu ada beberapa pandangan para ahli, antara lain :
1.      Menurut Poerwadarminta dalam kamus umumnya memperlihatkan pengertian yayasan sebagai berikut :
a.       Badan yang didirikan dengan maksud mengusahakan sesuatu ibarat sekolah dan sebagainya (sebagai tubuh aturan bermodal, tetapi tidak memiliki anggota).
b.      Gedung-gedung yang teristimewa untuk sesuatu maksud yang tertentu (seperti : rumah sakit dsb).[9][9]
2.      Menurut Achmad Ichsan, Yayasan tidaklah memiliki anggota, lantaran yayasan terjadi dengan memisahkan suatu harta kekayaan berupa uang atau benda lainnya untuk maksud-maksud idiil yaitu (sosial, keagamaan dan kemanusiaan) itu, sedangkan pendirinya sanggup berupa Pemerintah atau orang sipil sebagai penghibah, dibuat suatu pengurus untuk mengatur pelaksanaan tujuan itu.[10][10]
3.      Menurut Zainul Bahri dalam kamus umumnya memperlihatkan suatu definisi yayasan sebagai suatu tubuh aturan yang didirikan untuk memperlihatkan proteksi untuk tujuan sosial.[11][11]
4.      Yayasan yaitu suatu paguyuban atau tubuh yang pendiriannya disahkan dengan akte aturan atau akte yang disahkan oleh notaris, dimana yayasan itu aktifitasnya bergerak di bidang sosial, contohnya mendirikan sesuatu atau sekolah.[12][12]
Menurut UU No.28 Tahun 2004 Yayasan merupakan tubuh hokum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.( UU No.28 Tahun 2004 pasal 1).
Yayasan sanggup pula dipahami sebagai Badan Hukum yang memiliki unsur-unsur :
a.       Mempunyai harta kekayaan sendiri yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan yaitu suatu pemisahan kekayaan yang sanggup berupa uang dan barang.
b.      Mempunyai tujuan sendiri yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
c.       Mempunyai alat perlengkapan yaitu mencakup pengurus, pembina dan pengawas.[13][13]

B.     Dasar Hukum Yayasan
Sebelum UU No.28 Tahun 2004 perihal Yayasan diundangkan, keberadaan yayasan didasarkan pada aturan kebiasaan yang timbul dan berkembang dalam masyarakat. Dalam UU ini dijelaskan perihal :
1.      Kebiasaan yaitu perbuatan insan yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laris kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa, sehingga beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.[14][14]
Menurut jago Syara’ susila istiadat adalah:
اَلْعَادَةُ مَاتَعَارَفَةُ النَّاسُ وَاَصْبَحَ مَأْلُوْفًا لَهُمْ سَ ئِفًا فِى مَجْرَى حَيَا تِهِمْ
Artinya: ``Adat (kebiasaan) ialah sesuatu yang telah populer di seluruh masyarakat atau sama dikenal oleh insan dan telah menjadi suatu kebiasaan yang digemari oleh mereka lagi berlaku di dalam peri kehidupan mereka``.[15][15]
2.      Yurisprudensi
Keputusan hakim sebelumnya yang dipergunakan sebagai materi pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan.[16][16]
3.      Doktrin
Pendapat sarjana aturan terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.[17][17]
4.      UU Yayasan No.16 Tahun 2001
UU No.16 Tahun 2001 ini diharapkan sanggup mengatasi banyak sekali duduk perkara mengenai yayasan dan menjadi dasar aturan yang berpengaruh dalam mengatur yayasan di Indonesia. Namun dalam UU tersebut ternyata dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan aturan dalam masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap UU tersebut. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memperlihatkan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
UU No.28 Tahun 2004 merupakan penyempurna dari UU No.16 Tahun 2001, Undang-Undang ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memperlihatkan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai yayasan, sehingga sanggup mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata aturan dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Selain aturan kebiasaan, Doktrin dan Yurisprudensi dan UU yayasan sebagai dasar aturan yayasan dalam aturan positif, duduk perkara yayasan meskipun secara eksplisit tidak mencantumkan suatu rincian yang niscaya sebagai dasar pijakan, namun pada prinsipnya terdapat beberapa ayat yang secara global memerintahkan kepada insan untuk berbuat baik yang salah satu manifestasinya sanggup berupa kebaikan. Dengan melihat bahwa salah satu aspek kemanfaatan sebagai salah satu dari amal jariyah yang pahalanya sanggup mengalir terus menerus selama sisi kemanfaatannya itu tetap melekat, maka bahwasanya terdapat beberapa ayat meskipun secara implisit sanggup dijadikan dasar pijakan bagi pelaksanaan yayasan.
Sebagaimana Firman Allah SWT sebagai berikut :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ
 مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
            Artinya : “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik pria maupun wanita dalam keadaan beriman, maka bahwasanya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan bahwasanya akan Kami beri tanggapan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nahl : 97)
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ
 وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah yaitu serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.Al-Baqarah : 261)
Dengan ayat tersebut Allah memerintahkan kepada insan untuk berbuat kebajikan dalam rangka mencapai kebahagiaan dalam hidupnya baik di dunia maupun di alam abadi kelak. Secara implisit ayat tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang baik itu yaitu sebagai suatu simbol dari ketundukan insan dalam mengabdikan dirinya kepada Allah.

C.    Syarat-Syarat Pendirian Yayasan
Yayasan didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Hal ini memperlihatkan bahwa pendiri bukanlah pemilik yayasan lantaran sudah semenjak semula telah memisahkan sebagian dari kekayaannya menjadi milik tubuh aturan yayasan. Yayasan sanggup juga didirikan berdasarkan surat wasiat, dalam hal ini bila akseptor wasiat atau jago waris tidak melaksanakan maksud pemberi wasiat untuk mendirikan yayasan, maka atas undangan pihak yang berkepentingan, Pengadilan sanggup memerintahkan jago waris atau akseptor wasiat untuk melaksanakan wasiat tersebut.[18][18]
Dalam prakteknya yayasan-yayasan yang didirikan berdasarkan aturan diakui memiliki hak dan kewajiban, sebagai salah satu pihak dalam kekerabatan aturan dengan subyek aturan yang lain.[19][19]
Untuk mendirikan suatu yayasan diharapkan syarat-syarat sebagai pendukung berdirinya yang terdiri dari 2 yaitu :
1.      Syarat Material yang terdiri dari :
a.       Harus ada suatu pemisahan kekayaan yaitu adanya kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang.
b.      Suatu tujuan yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
c.       Suatu organisasi yaitu suatu organisasi yang terdiri dari pengurus, pembina dan pengawas.
2.      Syarat Formal
a.       Dengan sertifikat otentik
Yaitu sertifikat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk berdasarkan ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa proteksi dari yang berkepentingan, di kawasan mana pejabat berwenang menjalankan tugasnya.[20][20]
Sebelum diaturnya UU perihal yayasan, pendirian yayasan didirikan dengan akte notaris sebagai syarat terbentuknya suatu yayasan. Hal ini dimaksudkan supaya lebih gampang untuk mengadakan pembuktian terhadap yayasan tersebut.
Dalam sertifikat pendiriannya memuat anggaran dasar yang memuat :
1)      Kekayaan yang dipisahkan
2)      Nama dan kawasan kedudukan yayasan
3)      Tujuan yayasan yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
4)      Bentuk dan susunan pengurus serta penggantian anggota pengurus.
5)      Cara pembubaran
6)       Cara memakai sisa kekayaan dari yayasan yang telah dibubarkan.[21][21]
Anggaran dasar dalam sertifikat pendiriannya sanggup diubah mengenai maksud dan tujuan yayasan. Perubahan hanya sanggup dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Perubahan anggaran dasar yang mencakup nama dan aktivitas yayasan harus menerima persetujuan Menteri. Anggaran Dasar yayasan sanggup dirubah pada ketika Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.[22][22]
Kedudukan yayasan sebagai tubuh aturan diperoleh bersamaan pada waktu berdirinya yayasan itu. Adapun cara-cara untuk memperoleh status tubuh aturan dari suatu yayasan, harus dipenuhi beberapa syarat yaitu :
a.       Harus didirikan dengan sertifikat notaris
b.      Harus ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan orang yang mendirikan, dan dimaksudkan untuk tujuan tertentu, dan yang mendirikan dihentikan masih memiliki kekuasaan atas harta yang telah dipisahkan itu
c.       Harus ada pengurus tersendiri
d.      Harus ditunjuk atau disebut orang yang menerima manfaat dari yayasan itu.
e.       Tidak memiliki anggota artinya bahwa dengan tidak adanya keanggotaan yayasan ini, maka suatu yayasan tidaklah sanggup diwariskan kepada jago waris (baik oleh Badan pendiri maupun oleh pengurus) alasannya yaitu yayasan (termasuk segala harta yayasan) bukanlah merupakan milik Badan Pendiri maupun pengurus secara pribadi/individu terpisah) dengan sendirinya tidaklah sanggup diwariskan kepada para jago waris Badan Pendiri maupun jago waris Badan Pengurus.[23][23]

D.    Langkah-Langkah Pendirian Yayasan
1.      Anda merumuskan nama yayasan. Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak ibarat pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual. Kalau pengecekan nama perusahaan sanggup dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2.      Tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan contohnya : pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
3.      Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan memilih siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
4.      Tentukan kekayaan awal yayasan.Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
5.      Datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
-          Nama Yayasan
-          Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
-          NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
6.      Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke Departmen Hukum dan HAM. Ini butuh waktu dua ahad untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut sanggup dipakai atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
7.      Pendiri/pembina tolong-menolong dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
8.      Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengukuhan dari Menteri Hukum dan HAM.

E.     Organ-Organ Yayasan
Sebagai tubuh aturan yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Sebelum lahirnya UU No.28 Tahun 2004 , organ Yayasan terdiri dari Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Internal. Maka yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas dijelaskan dalam: UU No.28 Tahun 2004 perihal Yayasan Pasal 2.
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
1.      Pembina
Pembina yaitu organ Yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus. Diciptakan organ Pembina, sebagai pengganti pendiri, disebabkan dalam kenyataannya, pendiri yayasan pada suatu ketika sanggup tidak ada sama sekali, yang diakibatkan lantaran pendiri meninggal dunia, ataupun mengundurkan diri. Mengenai organ yayasan ini dijelaskan pasal 28 ayat 1 UU Yayasan No.28 Tahun 2004.
(1)   Pembina yaitu organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Peng urus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[24][24]

2.      Pengurus
Peranan Pengurus amatlah secara umum dikuasai pada suatu organisasi. Pengurus yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, yang diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Pengurus dihentikan merangkap sebagai pembina dan pengawas hal ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, kiprah dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang sanggup merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain. Mengenai pengurus ini UU No.28 Tahun 2004 mengaturnya dalam pasal 31 hingga pasal 39.[25][25]
3.      Pengawas
Pengawas yaitu organ yayasan yang bertugas melakukanpengawasan serta memberi nasehat pengurus dalam menjalankan kegiatanyayasan. Pengawas mengawasi serta memberi pesan yang tersirat kepada Pengurus.Pengawas dihentikan merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Dalam UU Yayasan No.28 Tahun 2004 Organ Pengawas diatur dalam pasal 40 hingga dengan pasal 47.[26][26]

F.     Kegiatan Usaha Yayasan
Kegiatan perjuangan yayasan yaitu untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya, yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Hal ini mengakibatkan seseorang yang menjadi organ yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa mendapatkan gaji, upah atau honor tetap. Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Yayasan No.28 Tahun  2004, bahwa aktivitas perjuangan yang dimaksud yaitu untuk tujuan-tujuan yayasan dan bukan untuk kepentingan organ yayasan.[27][27]
a)      Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan memilih sebagai berikut :Yayasan sanggup melaksanakan aktivitas perjuangan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan tubuh perjuangan dan/atau ikut serta dalam suatu tubuh usaha.
Catatan:
1)      Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah yaitu Penjelasan Pasal demi Pasalnya.
2)      Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalamPenjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai berikut : “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak dipakai sebagai wadah perjuangan dan Yayasan tidak sanggup melakukankegiatan perjuangan secara pribadi tetapi harus melalui tubuh perjuangan yang didirikannya atau melalui tubuh perjuangan laindimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”
3)      Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1)di atas, sanggup disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan Yayasan sebagai Wadah Usaha dan Yayasan dihentikan menjalankan kegiatanusaha secara pribadi melainkan harus melaluibadanusahayangdidirikannya atau melalui tubuh perjuangan lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
b)      Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan Yayasan dalam bidang perjuangan yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25 (duapuluh lima) %.
c)      Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan ibarat : Anggota Pembina,Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari tubuh perjuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
d)     Mengenai Kegiatan Usaha dari Badan Usaha yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasanmenentukan dan memperlihatkan batasan sebagai berikut : Kegiatan perjuangan dari tubuh perjuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undanganyang berlaku.”
Dalam yayasan terdapat suatu maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Adapun manfaat dari suatu yayasan akan terlihat tergantung kepada bidang aktivitas yang bersangkutan. Ada beberapa kategori bidang aktivitas yayasan yaitu :
1)      Yayasan yang bergerak dalam bidang kesehatan, yang bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bidang perjuangan pelayanan medik (kesehatan).
2)      Yayasan yang bergerak dalam bidang kesehatan, yang bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bidang perjuangan pelayanan medis (kesehatan).
3)      Yayasan yang bergerak dalam bidang kebudayaan, bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat terutama dalam melestarikan Kebudayaan Bangsa.
4)      Yayasan yang bergerak dalam bidang keagamaan, bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama dalam kehidupan beragama atau peribadatan.
5)      Yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, bertujuan ingin memebantu pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama berkaitan dengan duduk perkara sosial ibarat : menyantuni anak yatim, fakir miskin.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Yayasan pada mulanya dipakai sebagai terjemahan dari istilah Stichting yang berasal dari kata Stichen yang berarti membangun atau mendirikan dalam Bahasa Belanda dan Foundation dalam Bahasa Inggris.
Untuk mendirikan suatu yayasan diharapkan syarat-syarat sebagai pendukung berdirinya yang terdiri dari 2 yaitu :
1)      Syarat Material
2)      Syarat Formal
Sebagai tubuh aturan yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Sebelum lahirnya UU No.28 Tahun 2004 , organ Yayasan terdiri dari Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Internal. Maka yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas dijelaskan dalam: UU No.28 Tahun 2004 perihal Yayasan Pasal 2.








DAFTAR PUSTAKA
Ais, Chatamarasjid, Badan Hukum Yayasan, Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, Cet., Ke-1, 2002.
Ali, Chidir, Badan Hukum, Bandung: PT Alumni, Cet Ke-2, 1991.
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cet-Ke 1, 1996.
Ash-Shiddieq,  Fuad Hasbi, Falsafah Hukum Islam, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, Cet Ke-1, 2001.
Bahri,  Zainul, Kamus Umum Khusus Bidang Hukum dan Politik,  Bandung: PT Angkasa, Cet. Ke-1, 1996.
Ichsan, Achmad, Hukum Dagang, Jakarta: Pradnya Paramitha, Cet. Ke-5, 1993.
Kansil,C.S.T dan Cristine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Badan Hukum, Jakarta, 2002, Cet. Ke-1.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta. 1996.
Poerwadarmin, WJS. A, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Puspa, Yan Pramadya, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu.
Rido, Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan Koperasi, Yayasan dan Wakaf, Bandung : Penerbit Alumni, 1981.
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Bandung : PT.Eresco, 1993.
Soeros, R., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, Cet Ke-4, 2001.
Tim Redaksi Fokusmedia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan perihal Yayasan:Undang-undang No. 28 Tahun 2004 perihal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001, Fokusmedia, Bandung, 2004.
Wojowasito, S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru – Van Hoeve, 1981.

































Sumber http://defantri.blogspot.com

0 Response to "Makalah Wacana Yayasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel