Makalah Sistem Fiskal Dalam Ekonomi Islam & Pendapatan Nasional Dalam Islam
MAKALAH PEREKONOMIAN SYARIAH
SISTEM FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM & PENDAPATAN NASIONAL DALAM ISLAM
Disusun Oleh :
· Herlina Sanjaya (2016120951) 04 SAKE016 / R. 341
· Indri Apriani (2016120236) 04 SAKE016 / R. 341
· Jaya Marantika (2016121018) 04 SAKE016 / R. 341
· Moch Sawal (2016120975) 04 SAKE016 / R. 341
· Sri Rahayu (2016121561) 04 SAKE016 / R. 341
· Wulan Destiara (2016120443) 04 SAKE016 / R, 341
· Yuni Wijayanti (2016121846) 04 SAKE016 / R, 341
Dosen : Fathudin Ali
Kelompok : IV (Empat)
Universitas Pamulang
Jl. Surya Kencana No.1. Pamulang
Telp. (021) 412566, Fax. (021) 7412566. Tangerang Selatan
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb.
Puji syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menuntaskan makalah ini yang merupakan syarat untuk memenuhi kiprah mata kuliah Perekonomian Syariah.
Saya menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik dan saran akan senantiasa saya terima dengan bahagia hati.
Dengan segala keterbatasan, saya menyadari pula bahwa makalah ini takkan terwujud tanpa bantuan, bimbingan, dan dorongan dari banyak sekali pihak. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, penulis memberikan ucapan terima kasih kepada:
1. Bapak Fathudin Ali selaku Dosen Perekonomian Syariah , yang telah memberikan kiprah ini dan membimbing kami dalam menuntaskan kiprah ini.
2. Seluruh dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang atas segala ilmu dan pengalaman berharga yang telah diberikan.
3. Teman-teman ruang 04SAKE016 yang telah mendukung kami baik spirit maupun materi.
Akhir kata kami hanya bisa berharap semoga makalah ini sanggup mempunyai kegunaan dan bermanfaat bagi kami dan pembaca, semoga Allah SWT membalas kebaikan dan selalu mencurahkan hidayah serta taufik-Nya, Amin Ya Robbal alamin.
Tangerang Selatan, 12 Mei 2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM....................................................... 3-13
BAB III
PEMBAHASAN
PENDAPATAN NASIONAL DALAM ISLAM......................................................... 14-23
BAB IV
PENUTUP....................................................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibentuk pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal yaitu pengeluaran dan pajak.
Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem adonan yaitu sebuah sistem perekonomian dengan adanya kiprah pemerintah yang ikut serta memilih cara-cara mengatasi dilema ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tetapi campur tangan ini tidak hingga menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam perekonomian pasar.
Dari banyak sekali sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari banyak sekali sistem ekonomi yang ada lantaran secara etimologi maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang bisa memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang aktual dalam penerapannya pada ketika zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifah Islamiyah lantaran sistem ekonomi Islam yaitu sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari kekerabatan vertikal antara insan dengan Allah SWT.
Sejarah ekonomi islam dimulai pada era ke 14 M. Munculnya pemikiran-pemikiran perihal ekonomi islam bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang tak kunjung terselesaikan.
Negara merupakan kiprah yang sangat penting dalam menjalankan perekonomian. Negara mempunyai hak untuk menguasai sumber ekonomi dan memperoleh hak untuk memungut pajak dan sekaligus membelanjakan uang dalam jumlah besar. Melalui kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah sanggup mengurangi hambatan-hambatan parekonomian, membantu rakyat-rakyat yang kurang bisa serta melaksanakan distribusi pendapatan.
Setiap negara mempunyai sistem yang berbeda-beda dalam mensejahterahkan rakyatnya. Salah satu cara untuk mengukur kesejahteraan penduduknya yaitu dengan cara mengukur pendapatan suatu negara. Pendapatan suatu negara disebut juga dengan pendapatan nasional atau “national income”.
B. Rumusan Masalah
· Pengertian dari kebijakan fiskal
· Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian
· Macam-macam kebijakan fiskal
· Dampak kebijakan fiskal terhadap keseimbangan pasar barang-jasa
· Tujuan kebijakan fiskal
· Pengaruh kebijakan fiskal terhadap perekonomian
· Kebijakan fiskal dalam islam
· Pendapatan nasional dalam perespektif islam
· Sumber-sumber pendapatan nasional dalam ekonomi islam
· Sumber pendapatan negara
· Konsep pendaatan nasional
· Produk nasional bruto (pnb)
· Produk nasional netto (pnn)
· Faktor pendapatan nasional
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
A. Pengertian kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan yang dibentuk pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan.
Kebijakan Fiskal yang sering disebut “politik fiskal” atau “fiscal policy” biasa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mensugesti jalannya perekonomian . Anggran belanja Negara terdiri dari penerimaan berupa haasil pungutan pajak dan pengeluaran yang sanggup berupa “government expenditure” dan “government transfer’’ maka sering pula dikatakan bahwa kebijakan fiskal mencakup semua tindakan pemerintah yang berupa tindakan memperbesar atau memperkecil jumlah pungutan pajak memperbesar atau memperkecil “government expenditure” dan atau memperbesar atau memperkecil “government transfer” yang bertujuan untuk mensugesti jalannya perekonomian.
Kebijakan Fiskal yaitu langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Kebijakan mempunyai dua prioritas, yang pertama yaitu mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua yaitu mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain : pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibentuk pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas sanggup kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal yaitu suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
B. Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian
Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian dalam kenyataannya memperlihatkan bahwa volume transaksi yang diadakan oleh pemerintah di kebanyakan Negara dari tahun ke tahun bertendensi untuk meningkat lebih cepat dari pada meningkatnya pendapatan Nasional. ini berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah dalam turut memilih tingkat pendapatan nasional lebih besar. Untuk Negara-negara yang sudah maju perekonomiannya, peranan tindakan fiskal pemerintah semakin besar dalam prosedur pembentukan tingkat pendapatan nasional terutama dimaksudkan biar supaya pemerintah sanggup lebih bisa dalam mensugesti jalannya perekonomian. Dengan demikian diharapkan bahwa dengan adanya kebijakan fiskal, pemerintah sanggup mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan menyerupai contohnya keadaan dimana banyak pengangguran, inflasi, neraca pembayaran internasional yang terus menerus deficit, dan sebagainya.
Bagi Negara-negara yang sedang berkembang, pemerintah pada umumnya menyadari akan rendahnya investasi yang timbul atas inisiatif dari masyarakat sendiri. untuk meningkatnya tingkat hidup suatu masyarakat, kapasitas produksi nasional perlu ditingkatkan. Untuk memperbesar kapasitas produksi nasional dibutuhkan adanya capital formation. Dengan demikian berarti masyarakat perlu mengadakan investasi yang cukup besar untuk terwujudnya capital formation yang dibutuhkan tersebut.
C. Bentuk-bentuk kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal sanggup dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik (bentuk-bentuk sistem fiskal yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi) dan kebijakan fiskal diskresioner (langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi).
Penstabil otomatik yaitu sistem perpajakan yang progresif dan proporsional, kebijakan harga minimum, dan sistem asuransi pengangguran. Pajak progresif dan pajak proporsional, pajak ini biasanya dipakai dalam memungut pajak pendapatan individu dan praktekkan hampir disemua negara. Pada pendapatan yang sangat rendah pendapatan seseorang tidak perlu membayar pajak. Akan tetapi semakin tinggi pendapatan, semakin besar pajak dikenakan ke atas tambahan pendapatan yang diperoleh. Dibeberapa negara sistem pajak proporsional biasanya dipakai untuk memungut pajak ke atas keuntungan perusahaan-perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar yaitu proporsional dengan keuntungan yang diperoleh.
Jika ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu:
a) Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance) kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat banyak sekali akhir tidak eksklusif terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
b) Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach) kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai ekonomi yang mantap.
c) Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget) kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari banyak sekali program.
Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal sanggup dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :
a. Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran seimbang, yaitu kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan.
b. Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.
c. Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran surplus, yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran lebih kecil dari penerimaan.
d. Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran dinamis, yaitu kebijakan anggaran dengan cara terus menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin usang semakin besar (tidak statis).
D. Dampak kebijakan fiskal terhadap keseimbangan pasar barang-jasa
Kebijakan fiscal sanggup menggerakkan perekonomian, lantaran peningkatan pengeluaran pemerintah atau pemotongan pajak mempunyai imbas multiplier dengan cara menstimulasi tambahan permintaan untuk barang konsumsi rumah tangga. Begitu pula halnya apabila pemerintah melaksanakan pemotongan pajak sebagai stimulus perekonomian. Pemotongan pajak akan meningkatkan disposable income dan jadinya mensugesti permintaan.
E. Tujuan kebijakan fiskal
Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mensugesti jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga sanggup mensugesti tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan infalsi. Kombinasi bermacam-macam harus dipakai secara tepat menyerupai kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
a. Untuk meningkatkan laju investasi
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga sanggup dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijaan investasi berencana di sektor public, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal aneh yang cukup, baik swasta maupun pemerintah. Oleh lantaran itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal sanggup meningkatkan rasio tabungan inkremental yang sanggup dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi.
Menurut Dr. R. N. Tripathy terdapat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan pembangunan yang diharapkan diantaranya : control fisik langsung, peningkatan tarif pajak yang ada, penerapan pajak baru, surplus dari perusahaan Negara, pinjaman pemerintah yang tidak bersifat inflationer dan keuangan deficit.
b. Untuk mendorong investasi optimal secara sosial
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal. Nantinya invesati optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi.
c. Untuk meningkatkan kesempatan kerja
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran menyerupai dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, dispensasi dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan jadwal pengendalian jumlah penduduk.
d. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor sanggup menyedot rejeki nomplok yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang konsumsi dan barang glamor juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli tambahan.
e. Untuk menanggulangi inflasi
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya yaitu dengan cara penetapan pajak eksklusif progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, lantaran pajak menyerupai ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
f. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan aktual masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini sanggup tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah menyerupai pelancaran jadwal pembangunan regional yang berimbang pada banyak sekali sektor perekonomian.
F. Pengaruh kebijakan Fiskal terhadap Perekonomian
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
a) Bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN
b) Bagaimana APBN tersebut mensugesti perekonomian.
APBN mempunyai dua kategori, kategori yang pertama yaitu, mencatat pengeluaran dan penerimaan yang terdiri dari beberapa pos utama diantaranya :
· PENERIMAAN
o Pajak (berbagai macam)
o Pinjaman dari Bank Sentral
o pinjaman dari masyarakat dalam negeri
o Pinjaman dari luar negeri
· PENGELUARAN
o Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang/jasa
o Pengeluaran pemerintah untuk honor pegawai
o Pengeluaran pemerintah untuk transfer payment
Kebijakan anggaran pemerintah dahulu selalu mengharuskan kebijakan anggaran berimbang. Kebijakan anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah memutuskan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Namun pada ketika ini kebijakan anggran sanggup menjadi kebijakan anggaran defisit (defisit budget), anggaran surplus (surplus budget).
Kebijakan anggaran emplisit yaitu kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Dalam hal ini, peningkatan pengeluaran yaitu pembelian pemerintah atas barang dan jasa. Contohnya pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. Anggaran defisit mempunyai keunggulan maupun kelemahan, salah satu keunggulannya yaitu terdapat penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang terang dan lebih transparan serta bisa diawasi masyarakat.
Menurut Menkeu Agus DW Martowardojo penerapan kebijakan anggaran defisit tujuannya untuk membuat perluasan fiskal dan menguatkan pertumbuhan ekonomi biar tetap terjaga pada level yang tinggi. Umumnya sangat baik dipakai jikalau keadaan ekonomi sedang resesif. Anggaran defisit salah satunya dengan melaksanakan peminjaman/hutang, dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia, yang terjadi kemudian yaitu inflasi besar-besaran (hyper inflation) lantaran uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri. Ini merupakan salah satu kasus yang menggambarkan kelemahan dari anggaran defisit.
Sedangkan, anggaran surplus yaitu kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang perluasan yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus (Surplus Budget)/ Kebijakan Fiskal Kontraktif yaitu kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang perluasan yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Cara kerja anggara surplus yaitu kebalikan dari anggaran defisit, uang yang didapat pemerintah dari pendapatan pajak lebih banyak dari yang dibelanjakan, pemerintah memenfaatkan selisihnya untuk melunasi beberapa hutang pemerintah yang masih ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana pinjaman, mengurangi suku bunga dan meningkatkan investasi. Investasi yang lebih tinggi seterusnya sanggup meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
G. Kebijakan Fiskal Dalam Islam
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk membuat masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut:
a. Peranan moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi konvensioanal yang tidak bebas bunga.
b. Dalam ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang mempunyai kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan dipakai untuk tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
c. Ada perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan pengelolaan utang publik. Hal ini lantaran utang dalam Islam yaitu bebas bunga, sebagian besar pengeluaran pemerintah didanai dari pajak atau berdasarkan atas bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal (Istanto, 2013: 1).
Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam.
a) Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya dilarang hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya sanggup memperoleh saluran yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan perjuangan yang jujur.
b) Islam melarang pembayaran bunga dalam banyak sekali bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak sanggup memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang). Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
c) Ekonomi Islam mempunyai kesepakatan untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk membuatkan pesan dan pedoman Islam seluas mungkin. Oleh lantaran itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya dipakai untuk banyak sekali acara yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang berkembang (Istanto, 2013: 1).
Jika melihat praktek kebijakan fiskal yang pernah diterapakn oleh Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, maka kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam sanggup dibagi dalam 3 hal, yaitu:
a. Kebijakan Pemasukan Dari Kaum Muslimin
1) Zakat, yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2) Ushr, yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah yaitu dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan biar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang dia pimpin menjadi lancar. Beliau menyampaikan bahwa barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar menukar barang.
3) Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan lantaran Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
4) Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa hebat waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
5) Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.
6) Khumus yaitu harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode sebelum Islam.
7) Kafarat yaitu denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada jadwal keagamaan menyerupai berburu di demam isu haji.
Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban menyerupai seorang yang sedang hamil dan tidak memungkin jikalau melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai penggantinya.
b. Kebijakan Pemasukan Dari Kaum Non Muslim
1) Jizyah (tribute capitis/ pajak kekayaan) yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya hebat kitab sebagai jaminan proteksi jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
2) Kharaj (tribute soil/pajak, upeti atas tanah) yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya memberikan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di tempat lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting.
3) ‘Ushr yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham (Sirojuddin, 2013: 1).
c. Kebijakan Pengeluaran
Kebijakan Pengeluaran pendapatan negara didistrubusikan eksklusif kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak mendapatkan pendapatan (distribusi pendapatan) yaitu berdasarkan atas kreteria eksklusif dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 90:
وَجَآءَ ٱلْمُعَذِّرُونَ مِنَ ٱلْأَعْرَابِ لِيُؤْذَنَ لَهُمْ وَقَعَدَ ٱلَّذِينَ كَذَبُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ۚ سَيُصِيبُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
wajaa-a lmu'adzdziruuna mina l-a'raabi liyu'dzana lahum waqa'ada ladziina kadzabuu laaha warasuulahu sayushiibu ladziina kafaruu minhum 'adzaabun liim
Dan tiba (kepada Nabi) orang-orang yang mengemukakan 'uzur, yaitu orang-orang Arab Baswi biar diberi izin bagi mereka (untuk tidak berjihad), sedang orang-orang yang mendustakan Allah dan Rasul-Nya, duduk berdiam diri saja. Kelak orang-orang yang kafir di antara mereka itu akan ditimpa azab yang pedih.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah : Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Orang-orang yang berhak mendapatkan harta zakat ini populer dengan sebutan delapan ashnaf. Ini artinya kreteria dalam al-Qur;an terhadap orang-orang yang berhak mendapatkan atas kekayaan negara lebih rinci dibandingkan dengan kreteria yang menetapkan oleh pemerintah kita yang secara umum di-inklud-kan kepada orang-orang miskin saja.
BAB III
PEMBAHASAN
PENDAPATAN NASIONAL DALAM ISLAM
A. Pendapatan Nasional Dalam Perespektif Islam
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Secara sederhana pendapatan nasional (national income), merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara pada periode tertentu biasanya satu tahun.
Perlu juga kita ketahui bahwa, Pendapatan Nasional (national income) merupakan tolak ukur yang paling baik untuk memperlihatkan keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara, dari tingkat kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi neraca pembayaran luar negeri, serta pendapatan per kapitanya. Jika faktor-faktor yang memengaruhi tersebut memperlihatkan posisi yang sangat menguntungkan atau positif, maka tingkat keberhasilan atau tingkat kemajuan ekonomi suatu negara akan gampang tercapai, dan begitu pula sebaliknya.
Dalam ekonomi islam terdapat parameter al-falah. Falah yaitu kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana komponen-komponen ruhaniah masuk kedalam pengertian falah ini. Ekonomi Islam dalam arti sebuah sistem ekonomi atau (midhom al-iqtishad) merupakan sebuah sistem yang sanggup mengantarkan umat insan kepada falah, kesejahteraan yang bekerjsama diwujudkan pada peningkatan GNP yang tinggi yang kalau dibagi dengan jumlah penduduk akan menghasilkan per capita income yang tinggi. Jika hanya itu ukurannya, maka kapitalisme moderen akan mendapat angka maksimal. Akan tetapi pendapatan perkapita yang tinggi bukan satu-satunya komponen pokok yang menyusun kesejahteraan. Ia hanya merupakan necessary condition dalam info kesejahteraan dan bukan sufficien condition. Al- falah dalam pengertian Islam mengacu kepada konsep Islam perihal insan itu sendiri.
Dalam Islam, esensi (hakikat) insan ada dalam rohaninya. Karena itu seluruh kegiatan duniawi termasuk dalam aspek ekonomi diarahkan tidak saja untuk memenuhi tuntutan fisik jasadiah melainkan juga memenuhi kebutuhan rohani di mana roh merupakan esensi manusia.
Konsep ekonomi kapitalis yang hanya mengukur kesejahteraan berdasarkan angka GNP, terang akan mengabaikan aspek rohani umat manusia. Pola dan proses pembangunan ekonomi diarahkan semata-mata untuk meningkatakan pendapatan perkapita. Ini akan mengarahkan insan pada konsumsi fisik yang cenderung hedonis sehingga menghasilkan produk-produk yang dilempar kepasaran tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya bagi aspek kehidupan lain.
Maka dari itu selain harus memasukkan unsur falah dalam menganalisis kesejahteraan, penghitungan pendapatan nasional Islam juga harus bisa mengenali bagaimana interaksi instrument-instrumen wakaf ,zakat, dan sedekah dalam meningkatakan kesejahteraan umat.
Penghitungan pendapatan nasional Islami harus sanggup mengenali penyebaran alamiah dari output per kapita tersebut, lantaran dari sinilah nilai-nilai sosial dan ekonomi Islami bisa musuk.Jika penyebaran pendapatan individu secara nasional bisa dideteksi secara akurat, maka akan dengan gampang dikenali seberapa besar rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Maka dalam perhitungan ekonomi islam terdapat prinsip yang harus dipegang teguh dalam perhitungan pendapatan nasional, yaitu :
1. Pendapatan national harus menggambarkan pendapatan masyarakat yang sesuai dengan penyebaran penduduk
2. Pendapatan National perkotaan dan pedesaan harus sanggup dibedakan, lantaran secara terang produksinya tidak sanggup disamakan.
3. Pendapatan Nasional harus sanggup mengukur secara terang kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya.
B. Sumber-Sumber Pendapatan Nasional Dalam Ekonomi Islam
· Ghanimah
Secara etimologi berasal dari kata ghanama-ghanimatuh yang berarti memperoleh jarahan ‘rampasan perang’. harta ini yaitu harta yang didapatkan dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin. Yang menjadi sasarannya yaitu orang kafir yang bukan dalam wilayah yang sama (kafir dzimmi), dan harta yang diambil bisa dari harta yang bergerak atau harta yang tidak bergerak, seperti: perhiasan, senjata, unta, tanah, dll.
Untuk porsinya 1/5 untuk Allah dan Rasulnya, kerabat Rasul, anak yatim, dan fakir miskin, dan ibn sabil, dan 4/5 untuk para balatentara yang ikut perang. Kemudian sisanya disimpan di Baitul Mal untuk didistribusikan kemudian.
· Shadaqah
Secara etimologi yaitu berasal dari kata shadaqa yang berarti benar, pembuktian, dan syahadat (keimanan) yang diwujudkan dengan bentuk pengorbanan materi. Menurut Ibn Thaimiyah shadaqah yaitu zakat yang dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu. Shadaqah dibagi kedalam tiga kategori, yaitu: shadaqah dalam pengertian pemberian sunnah yaitu pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah tanpa imbalan tersebut. Shadaqah dalam pengertian zakat yaitu lantaran dalam beberapa nash lafadz shadaqah mempunyai arti zakat, dalam hal ini shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak, artinya untuk mengartikannya harus berdasarkan indikasi atau qarinah tertentu yang sudah jelas. Shadaqah dalam pengertian suatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’) pengertian ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Muslim Nabi bersabda: kullu ma’rufin shadaqatun (setiap kebajikan yaitu shadaqah). Berdasarkan hadits ini, maka mencegah dari maksiat, memberi nafkah kepada keluarga, beramal ma’ruf nahi mungkar, menumbuhkan syahwat kepada istri, dan tersenyum yaitu bentuk shadaqah.
· Infaq
Infaq diambil dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut literature yang lain infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan pedoman islam. Dalam infaq tidak mengenal yang namanyanisab, asnaf, dan subjeknya, artinya orang kafirpun bisa mengeluarkan infaq yang dialokasikan untuk kepentingan agamanya. Infaq ini boleh diberikan kepada siapa saja dan berapa saja. Untuk ruang lingkupnya infaq lebih luas daripada zakat yang mana hanya untuk orang muslim saja.
· Zakat
Kata zakat berasal dari kata zaka (menumbuhkan), ziadah (menambah), barakah (memberkatkan), thathir (menyucikan), dan an-nama (berkembang). Adapun berdasarkan syara’ zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu dan pada orang-orang yang tertentu pula dengan catatan harta tersebut yaitu milik penuh seseorang, mencapai hawl, dan nisabnya,
dalam hal ini zakat dikenakan kepada harta bukan kepada jiwa (jizyah). Di antara objek zakat itu adalah: hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing), emas dan perak, biji-bijian (beras, jagung, dan gandum), buah-buahan (kurma dan anggur saja), harta perniagaan sama menyerupai syarat-syarat yang telah disebutkan dalam zakat emas dan perak, dll). Zakat merupakan jaminan pemerintah terhadap rakyatnya yang miskin, biar hartanya (fakir-miskin) yang melekat kepada orang kaya bisa mereka gunakan untuk memenuhi kehidupannya.
· ‘Ushr
‘Ushr oleh kalangan hebat fiqh disebut sepersepuluh yang dalam hal ini mempunyai dua arti. Pertama, sepersepuluh dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. Kedua, sepersepuluh diambil dari pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah islam dengan membawa barang dagangan. ‘Ushr diwajibkan hanya ketika ada hasil yang aktual dari tanahnya. Tanah yang sudah diwakafkan tetap diperlakukan sebagai tanah ‘ushr jika pemilik sudah menanami tanah tersebut. Yang termasuk kedalam harta ‘ushr adalah hasil pertanian dan perkebunan (buah, madu, dll.). Untuk hasil pertanian yang diairi dengan sumber alami (hujan, sumber air, dan arus) maka ‘ushr porsinya 10%, apabila pengairan tersebut masih memakai ala-alat produksi lain (alat irrigasi, sumur, dll) maka ‘ushrnya yaitu 5%, dan untuk pengambilan ‘ushr ini yaitu apabila sudah panen.
· Jizyah
Asal kata dari jizyah adalah jaza’ yang berarti kompensasi, sedangkan berdasarkan istilah yaitu beban yang diambil dari penduduk non-muslim yang berada di negara islam sebagai biaya proteksi atas kehidupan atau jiwa, kekayaan, dan kebebasan menjalankan agama mereka, dll. Jizyahdikenakan kepada orang kafir lantaran kekafirannya bukan kepada hartanya. Dalam hal ini para laki-laki yang mampu, orang kaya, dll. yang hidup dan tinggal dalam lingkungan negara islam. Jizyah merupakan bentuk daripada ketundukan seseorang kepada kekuasaan islam, membayar jizyah itu lantaran orang non-muslim itu bisa menikmati kemudahan umum bersama orang muslim (kepolisian, pengadilan, dll), dan ketidak wajiban ikut perang bagi para non-muslim. Akan tetapi ketidak wajiban ini bukan semata-mata lantaran mereka sudah membayar jizyah, ini merupakan keadilan islam yang mutlak lantaran perang dalam islam sangat bersahabat hubungannya dengan aqidah (jihad fii sabilillah).
Untuk tarif atau jumlah jizyah yang akan diambil berbeda-beda, akan tetapi yang niscaya yaitu dengan memakai perinsip keadilan.
· Kharaj
Secara harfiah kharaj berarti kontrak, sewa-menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan islam kharaj yaitu pajak atas tanah atau hasil tanah. Yang mana diambil dari tanahnya orang non-muslim yang sudah ditaklukan dan tanah tersebut sudah diambil alih orang muslim. Dengan dispensasi dari orang islam maka non-muslim tersebut masih bisa menguasai tanahnya untuk bercocok tanam yang hasilnya akan dibagi 50%-50% antara non-muslim dan orang islam.
Dalam hal ini kharaj dibagi kedalam dua bagian, yaitu: Kharaj yang dikenakan pada tanah (pajak tetap) artinya pajak tersebut tetap atas tanahnya selama setahun, dan hasil tanah (pajak proporsional) akan dikenakan sebagai kepingan dari total hasil produksi pertanian. Sama menyerupai halnya pendapatan lain maka kharaj juga akan didistribusikan kepada kepentingan seluruh kaum muslimin.
· Pajak tambang dan harta karun
Pajak tambang ini yang hasilnya keras menyerupai emas, perak, besi, dll. atau harta karun yang ditemukan di wilayah orang islam, maka seperlima (1/5) harus diserahkan kepada negara untuk memenuhi keadilan sosial. Namun para ulama’ berbeda pendapat perihal pajak dan harta karun ini. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali ini dianggap sebagai zakat, sedangkan berdasarkan Hanafi yaitu sebagai barang rampasan.
· Waqaf
Wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Dalam aturan islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan usang (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya akan dipergunakan sesuai dengan syariat islam. Dalam literatur yang lain wakaf mempunyai pengertian ‘suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan asset di mana seseorang sanggup memanfaatkan hasilnya untuk tujuan amal sepanjang barang tersebut masih ada’.
Harta yang sudah diwakafkan keluar dari hak miliknya (wakif), bukan pula harta tersebut yaitu milik forum pengelola wakaf, akan tetapi milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam sejarah umat islam, masa keemasan perkembangan wakaf itu terjadi pada era ke-8 dan ke-9 H. Pada waktu itu aset wakaf mencakup banyak sekali aset semacam masjid, mushala, sekolah, tanah pertanian, rumah, toko, kebun, pabrik, bangunan kantor, gedung pertemuan (ruang sidang), tempat perniagaan, pasar, tempat pemandian, gudang beras, dll. Dengan demikian para guru sanggup bekerja dengan baik lantaran nafkahnya sudah terpenuhi, dan siswa pun sanggup mencar ilmu dengan damai lantaran tanpa memikirkan dilema uang sekolah.
C. Sumber Pendapatan Negara
Untuk mebiayai seluruh jadwal pembangunan yang telah dirumuskan dalam APBN, pemerintah harus mencari sumber pendapat yang sanggup membiayai segala planning dan jadwal yang telah dibentuk tersebut. sumber pendapatan pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut yaitu sebagai berikut.
a) Penerimaan Pajak
Pajak yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur undang-undang tanpa balas jasa secara langsung, Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, dan pendapatan. Selain itu, ada juga yang dikenal dengan bentuk lain, yaitu tetribusi. Retribusi yaitu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah lantaran prestasinya eksklusif diterima oleh masyarakat, contohnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN.Berikut ini, jenis pendapatan pajak.
1) Pajak penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas
2) Pajak pertambahan nilai (PPN)
3) Pajak bumi dan bangunan (PBB)
4) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
5) Cukai (tembakau, minyak, gula pasir, alkohol)
6) pajak lainnya
7) Bea masuk
8) pajak/punguntan ekspor
b) Penerimaan Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak yaitu sebagai berikut.
· Minyak bumi
· Gas alam
· Pertambangan umum
· Kehutanan
· Perikanan
· Bagian keuntungan BUMN
· Hibah.
D. Konsep Pendataan Nasional
Untuk lebih memahami pendapatan nasional serta menghindari adanya kekeliruan, maka dalam ilmu ekonomi dikenal beberapa konsep pendapatan.
1. Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP) yaitu seluruh barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (termasuk warga negara asing) suatu negara dalam periode tertentu biasanya satu tahun. Komponen-komponen pendapatan nasional yang termasuk dalam penghitungan dengan metode produksi, di antaranya, yaitu sebagai berikut:
d. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan
e. Pertambangan dan penggalian
f. Industri pengolahan
g. Listrik, gas, dan air minum
h. Bangunan
i. Perdagangan, hotel, dan restoran
j. Pengangkutan dan komunkasi
k. Bank dan forum keuangan lainnya
l. Sewa rumah
m. Pemerintahan dan pertahanan
n. Jasa
Y = (Q1.P1)+(Q2.Q2)+…(Qn.Pn)
Keterangan:
Y = Pendapatan nasional (Produk Domestik Bruto)
Q = Jumlah barang
P = Harga barang
2. Produk Nasional Bruto (Gross National Product/GNP) yaitu seluruh barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkan warga negara tersebut yang berada/bekerja di luar negeri. Barang dan jasa yang dihasilkan warga negara aneh yang bekerja di dalam negeri, tidak termasuk GNP. Komponen-komponen yang termasuk pendapatan nasional berdasarkan metode pengeluaran yaitu sebagai berikut :
a. Rumah tangga dengan jenis pengeluaran Konsumsi (Consumption/C )
b. Perusahaan dengan jenis pengeluaran Investasi (Investment/ I)
c. Pemerintah dengan jenis pengeluaran, Pengeluaran Pemerintah (Government Expenditure/G)
d. Masyarakat luar negeri dengan jenis pengeluaran Ekspor – Impor (Export – Import/ X-M) Dengan Y sebagai Produk Nasional Bruto
Y = C + I + G + (X – M)
Keterangan:
Produk Nasional Bruto (Y)
Konsumsi Rumah Tangga (C)
Investasi (I)
Pengeluaran Pemerintah (G)
Pengeluaran Eksport dan Import (X-M)
Jika PNB (GNP) tersebut dibagi jumlah penduduk, akan menghasilkan pendapatan perkapita.
3. Produk Nasional Netto (Net National Product/NNP) atau produk nasional higienis yaitu jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun sesudah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal. Lebih jelasnya sanggup dilihat komponen-komponen pendapatan nasional berdasarkan metode pendapatan yaitu:
a. Alam dengan sewa (rent/r) sebagai balas jasa
b. Tenaga kerja dengan upah/gaji (wage/w) sebagai balas jasa
c. Modal dengan bunga (Interest/ i) sebagai balas jasa
d. Skill Kewirausahaan (Entrepreneurship) dengan keuntungan (profit/ p)
Y = r + w + i + p
Keterangan :
Y = pendapatan nasional
w (wages) = upah
i (interest/ invesment) = bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah)
r (Rent) = sewa
p (profit) = keuntungan pengusaha
Hasil penghitungan pendapatan nasional (Y) dengan metode ini disebut Pendapatan Nasional (PN) atau National Income (NI).
E. Faktor Pendapatan Nasional
· Permintaan dan Penawaran Agregat
Permintaan dan penawaran yang terjadi dalam suatu negara akan menimbulkan peningkatan pada harga. Semakin tinggi permintaan mengakibatkan kenaikan harga dan output nasional, dan juga akan mengurangi pengangguran, apabila terjadi penawaran dan mengalami penurunan maka pendapatan akan menurun dan pengangguran meningkat.
· Konsumsi dan Tabungan
Konsumsi yaitu untuk memperoleh barang dan jasa sedangkan tabungan yaitu kepingan dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Tinggi atau rendahnya konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan nasional.
· Investasi
Kegiatan ekonomi dengan menananmkan modal diberbagai sektor ekonomi. Investasi fungsinya juga untuk berjaga-jaga dimasa depan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan fiskal yaitu kebijakan yang dibentuk pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk membuat masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional.
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk membuat masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional.
Pendapatan Nasional merupakan tolak ukur yang paling baik untuk menjadi penguku keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu Negara. Dalam segi Islami Pendapatan Nasional adalah kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya.
· Adapun sumber-sumber pendapatan dalam islam pada masa nabi yaitu :
Ghanimah, Shadaqah, Infaq, Zakat, ‘ushr, Jizyah, Kharaj, Pajak tambang dan harta karun,dan Waqaf
· Adapun sumber-sumber pendapatan Negara pada zaman kini (Indonesia):
Penerimaan pajak
Penerimaan bukan pajak
Profitability, Risk and Return Sharing yaitu suatu konsep bagi hasil, resiko dan keuntugan yang diperoleh.
Daftar Pustaka
Ir. Adiwarman A.Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. 2006. EKONOMI MAKRO ISLAMI. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. Hlm, 125
Mardani, fiqih Ekonomi Syariah, (jakarta: kencana, 2012), hal 19
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam ( Yogyakarta : Ekonisia, 2004 ), 45
Prathama rahardja dan Mandala manurung, “Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar edisi 3”, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.2005
Sumber http://mynewsblogjaya.blogspot.com
0 Response to "Makalah Sistem Fiskal Dalam Ekonomi Islam & Pendapatan Nasional Dalam Islam"
Posting Komentar